Jabatan fungsional adalah jabatan yang diberikan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan keahlian, keilmuan, dan pengalaman kerja yang dimilikinya. Jabatan fungsional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pemberian jabatan fungsional pada PNS biasanya dilakukan setelah PNS tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Persyaratan tersebut antara lain adalah memiliki pendidikan yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan, memiliki pengalaman kerja yang relevan, dan telah melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi tersebut.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, PNS dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan jabatan fungsional. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan berbagai dokumen pendukung seperti sertifikat pendidikan dan pengalaman kerja, serta hasil uji kompetensi yang telah dilakukan.
Setelah permohonan disetujui oleh instansi pemerintah yang bersangkutan, maka jabatan fungsional dapat diberikan kepada PNS. Pemberian jabatan fungsional ini biasanya diikuti dengan peningkatan gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS.
Namun, penting untuk diingat bahwa pemberian jabatan fungsional pada PNS tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian jabatan fungsional ini, antara lain:
1. Kebutuhan instansi pemerintah
Pemberian jabatan fungsional harus didasarkan pada kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan. Artinya, jabatan fungsional harus disesuaikan dengan bidang keahlian yang dibutuhkan oleh instansi tersebut.
2. Kompetensi PNS
PNS yang mendapatkan jabatan fungsional harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan. Kompetensi ini harus dibuktikan dengan hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
3. Tidak ada kekosongan jabatan struktural
Pemberian jabatan fungsional tidak dapat dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan struktural yang seharusnya diisi oleh PNS tersebut. Artinya, jabatan fungsional hanya dapat diberikan jika jabatan struktural telah terisi dan tidak ada PNS yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan struktural tersebut.
Dalam prakteknya, pemberian jabatan fungsional dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Namun, penting untuk diingat bahwa jabatan fungsional tidak dapat menggantikan jabatan struktural. Artinya, PNS yang mendapatkan jabatan fungsional masih tetap diangkat sebagai PNS dengan jabatan struktural yang dimilikinya, dan jabatan fungsional tersebut hanya merupakan jabatan tambahan yang diberikan berdasarkan keahlian dan pengalaman kerja yang dimilikinya.
Sabtu, 02 September 2023
Kapan Jabatan Fungsional Diberlakukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
-
▼
2023
(2220)
-
▼
September
(727)
- Kekayaan Sultan Hamengku Buwono X
- Kegunaan Minyak Kemiri Untuk Rambut
- Kekayaan Marsekal Hadi Tjahjanto
- Kegunaan Intensive Uv Sunblock Cream
- Kekayaan Kevin Sanjaya Sukamuljo
- Kegunaan Dari Pompa Hidrolik Adalah
- Kekayaan Alam Yang Tidak Dapat Diperbaharui Jumlahnya
- Kegunaan Bedak Agnesia Untuk Bayi
- Kejarlah Daku Kau Kutangkap Sub Indo
- Keguguran Tapi Janin Belum Keluar
- Kejarlah Daku Kau Kutangkap 2022
- Keguguran 2 Bulan Apakah Nifas Menurut Islam
- Kejang Demam Simpleks Dan Kompleks
- Kegiatan Utama Perusahaan Dagang Adalah
- Kegiatan Utama Bank Syariah Ada 3 Yaitu
- Kegiatan Tema Kebutuhanku Makanan
- Kegiatan Tema Binatang Berkaki Empat
- Kegiatan Tambang Emas Dan Batu Kerikil Dilakukan Oleh
- Kegiatan Satpam Yang Bersifat Preventif
- Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
- Kegiatan Promotif Preventif Bpjs
- Kegiatan Promotif Dan Preventif Di Puskesmas
- Kegiatan Pkk Yang Didanai Dana Desa
- Kegiatan Pengarahan Dalam Manajemen
- Kegiatan Pengangkatan Benda Dalam Mmh Biasa Disebut
- Kegiatan Pengambilan Keputusan Bersama Di Masyarakat
- Kegiatan Pendukung Dan Aplikasi Instrumentasi
- Kegiatan Pencetakan Uang Dilakukan Oleh
- Kegiatan Pameran Umumnya Mempertemukan Antara
- Kegiatan Motorik Kasar Anak Usia 3-4 Tahun
- Kegiatan Mengerahkan Tenaga Ikhtiar
- Kegiatan Memprovokasi Mengantisipasi
- Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur
- Kegiatan Maju 5 Langkah Lawannya
- Kegiatan Kokurikuler Dan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Inspeksi Di Tempat Kerja
- Kegiatan Ekonomi Zaman Mesolitikum
- Kegiatan Ekonomi Yang Beragam Dapat Memunculkan Ke...
- Kegiatan Ekonomi Dan Pekerjaannya
- Kegiatan Ekonomi Agrikultur Adalah
- Kegiatan Debat Hampir Sama Dengan Kegiatan
- Kegiatan Berbalas Pantun Merupakan Tradisi Masyarakat
- Kegiatan Amaliah Ramadhan Di Sekolah
- Kegiatan Agrikultur Terlihat Pada Nomor
- Kegiatan Administrasi Kepegawaian
- Kegiatan 3 Menelaah Teks Diskusi
- Kegiatan 1 Merumuskan Esensi Debat Hal 175
- Kegiatan 1 Merumuskan Esensi Debat
- Kegentingan Yang Memaksa Dalam Pembentukan Perppu
- Kegemaran Dalam Berolah Vokal Berarti Gemar Dalam Hal
- Keefektifan Vaksin Booster Moderna
- Keefektifan Kalimat Dalam Teks Eksposisi
- Kedudukan Mata-Mata Dalam Hukum Humaniter
- Kedudukan Heiho Dalam Angkatan Perang Jepang
- Kedudukan Evaluasi Dalam Pembelajaran
- Kedudukan Dalam Organisasi Dr Wahidin Sudirohusodo
- Kedip 5 Kali Printer Canon Ip2770
- Kedekatan Soekarno Dengan Uni Soviet
- Kedekatan Nassar Dan Desy Ratnasari
- Kedekatan Ivan Gunawan Dengan Anak Ramzi
- Kedekatan Harris Vriza Dan Cut Syifa
- Kedekatan Emosional Dalam Sejarah Adalah
- Kedekatan Dewi Perssik Dan Rian Ibram
- Kedekatan Ayah Dan Anak Laki-Laki
- Kedekatan Anak Laki-Laki Dengan Ibu
- Kedatangan Bangsa Portugis Di Indonesia
- Kedatangan Bangsa Eropa Ke Indonesia
- Kedatangan Bangsa Barat Ke Indonesia
- Kedatangan Bandara Hang Nadim Batam
- Kedamaian Hanya Dapat Dikaruniakan Oleh
- Kedalaman Pada Batas Landas Kontinen Tidak Lebih Dari
- Kedalaman Kolam Ikan Koi Idealnya Adalah
- Kedai Makanan Pakde Islamic Village
- Kecocokan Zodiak Pisces Dan Aquarius
- Kecocokan Sagitarius Dan Aquarius
- Kecerdasan Yahudi Menurut Al Qur'An
- Kecerdasan Kognitif Afektif Dan Psikomotorik
- Kecerahan Otomatis Xiaomi Tidak Berfungsi
- Kecerahan Layar Xiaomi Tidak Bisa Diatur
- Kecepatan Wifi Yang Bagus Berapa Mbps
- Kecepatan Wifi 30 Mbps Untuk Berapa Orang
- Kecepatan Wifi 20 Mbps Untuk Berapa Orang
- Kecepatan Untuk Mengendarai Kendaraan Di Jalan Lok...
- Kecepatan Pernapasan Dipengaruhi Oleh
- Kecenderungan Unsur Melepas Elektronnya
- Kecelakaan Yang Ditanggung Jasa Raharja
- Kecelakaan Tunggal Ditanggung Bpjs
- Kecelakaan Tabrak Penyeberang Jalan
- Kecelakaan Saipul Jamil Di Tol Cipularang
- Kecelakaan Lalu Lintas Apakah Dicover Bpjs
- Kecelakaan Kerja Akibat Tidak Menggunakan Apd
- Kecelakaan Kereta Api Di Terowongan Paledang Bogor
- Kecelakaan Karambol Pasuruan Bromo
- Kecelakaan Hari Ini Tasikmalaya Mangkubumi
- Kecelakaan Di Sidayu Gresik Hari Ini
- Kecelakaan Di Pegangsaan Dua Hari Ini
- Kecelakaan Di Pedurungan Semarang Hari Ini
- Kecelakaan Di Mastrip Probolinggo Hari Ini
- Kecelakaan Di Mastrip Arah Sepanjang
- Kecelakaan Di Labuhanbatu Hari Ini
-
▼
September
(727)