Sabtu, 02 September 2023

Kapan Jabatan Fungsional Diberlakukan

Jabatan fungsional adalah jabatan yang diberikan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan keahlian, keilmuan, dan pengalaman kerja yang dimilikinya. Jabatan fungsional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pemberian jabatan fungsional pada PNS biasanya dilakukan setelah PNS tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Persyaratan tersebut antara lain adalah memiliki pendidikan yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan, memiliki pengalaman kerja yang relevan, dan telah melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi tersebut.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, PNS dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan jabatan fungsional. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan berbagai dokumen pendukung seperti sertifikat pendidikan dan pengalaman kerja, serta hasil uji kompetensi yang telah dilakukan.

Setelah permohonan disetujui oleh instansi pemerintah yang bersangkutan, maka jabatan fungsional dapat diberikan kepada PNS. Pemberian jabatan fungsional ini biasanya diikuti dengan peningkatan gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS.

Namun, penting untuk diingat bahwa pemberian jabatan fungsional pada PNS tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian jabatan fungsional ini, antara lain:

1. Kebutuhan instansi pemerintah

Pemberian jabatan fungsional harus didasarkan pada kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan. Artinya, jabatan fungsional harus disesuaikan dengan bidang keahlian yang dibutuhkan oleh instansi tersebut.

2. Kompetensi PNS

PNS yang mendapatkan jabatan fungsional harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan. Kompetensi ini harus dibuktikan dengan hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.

3. Tidak ada kekosongan jabatan struktural

Pemberian jabatan fungsional tidak dapat dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan struktural yang seharusnya diisi oleh PNS tersebut. Artinya, jabatan fungsional hanya dapat diberikan jika jabatan struktural telah terisi dan tidak ada PNS yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan struktural tersebut.

Dalam prakteknya, pemberian jabatan fungsional dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Namun, penting untuk diingat bahwa jabatan fungsional tidak dapat menggantikan jabatan struktural. Artinya, PNS yang mendapatkan jabatan fungsional masih tetap diangkat sebagai PNS dengan jabatan struktural yang dimilikinya, dan jabatan fungsional tersebut hanya merupakan jabatan tambahan yang diberikan berdasarkan keahlian dan pengalaman kerja yang dimilikinya.