Sabtu, 02 September 2023

Kapan Ejaan Soewandi Diganti Dengan Ejaan Eyd

Ejaan Soewandi dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah dua sistem ejaan bahasa Indonesia yang pernah digunakan di Indonesia. Ejaan Soewandi merupakan sistem ejaan yang digunakan pada masa penjajahan Belanda, sedangkan EYD merupakan sistem ejaan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1972. Sejak itu, EYD menjadi sistem ejaan resmi yang digunakan di Indonesia.

Ejaan Soewandi memiliki beberapa perbedaan dengan EYD. Salah satu perbedaannya adalah dalam penulisan huruf vokal ‘u’ dan ‘oe’. Pada Ejaan Soewandi, kedua huruf tersebut dianggap sama, sehingga penulisannya dapat dipilih sesuai dengan keinginan penulis. Sedangkan pada EYD, kedua huruf tersebut dianggap berbeda, dan digunakan sesuai dengan kaidah tatabahasa yang berlaku.

Perubahan dari ejaan Soewandi ke EYD dilakukan dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan sistem ejaan bahasa Indonesia. Beberapa penyesuaian dilakukan dalam EYD, termasuk dalam penggunaan huruf, tanda baca, dan kata-kata yang dianggap tidak baku.

Salah satu contoh penyesuaian yang dilakukan dalam EYD adalah penggunaan tanda hubung (-) pada kata majemuk. Sebelumnya, pada ejaan Soewandi, kata majemuk ditulis tanpa tanda hubung, sehingga dapat menimbulkan kesalahan pemahaman. Dalam EYD, penggunaan tanda hubung pada kata majemuk menjadi wajib, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami arti dari kata tersebut.

EYD juga memperkenalkan beberapa aturan baru dalam penggunaan huruf, seperti penggunaan huruf kapital (besar) pada awal kalimat, penggunaan huruf kecil pada kata sambung, dan penggunaan huruf kapital pada kata benda yang merujuk pada nama khusus.

Meskipun telah diganti dengan EYD, ejaan Soewandi masih digunakan oleh beberapa orang, terutama di kalangan penulis yang lebih tua. Namun, penggunaan ejaan Soewandi dianggap tidak resmi dan tidak dianjurkan, karena tidak sesuai dengan kaidah tatabahasa yang berlaku.

Dalam dunia pendidikan, pengajaran tentang ejaan Soewandi umumnya tidak dilakukan lagi, kecuali untuk keperluan penelitian dan studi sejarah bahasa Indonesia. Sebaliknya, pengajaran tata bahasa dan ejaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam EYD.

Dengan demikian, penggunaan ejaan Soewandi sudah tidak lagi dianjurkan dan seharusnya tidak dipergunakan dalam kegiatan formal seperti pembuatan surat resmi, artikel jurnal ilmiah, dan lain-lain. Sedangkan penggunaan EYD menjadi kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia. Dalam hal ini, penguasaan EYD merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang dalam menguasai bahasa Indonesia secara baik dan benar.