Kamis, 24 Agustus 2023

Kaitan Kuhp Dengan Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi

KUHP atau Kodeks Undang-Undang Hukum Pidana merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana, pelaku, serta sanksi atau hukuman atas pelaku. KUHP menjadi dasar hukum bagi penegakan hukum pidana di Indonesia. Namun, apakah KUHP ini memiliki kaitan dengan tujuan hukum?

Menurut Lili Rasjidi, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, KUHP memiliki kaitan yang erat dengan tujuan hukum. KUHP merupakan instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang dapat merugikan kepentingan umum. Tujuan dari KUHP adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan kriminal.

KUHP juga memiliki tujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki perilaku pelaku agar tidak melakukan tindakan kriminal di masa depan.

Namun, Lili Rasjidi juga menekankan bahwa penggunaan KUHP harus dilakukan dengan bijaksana. Penegakan hukum pidana harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Tidak semua tindakan kriminal harus dihukum dengan sanksi atau hukuman yang berat. Terdapat kasus-kasus di mana tindakan kriminal dapat diatasi dengan cara-cara yang lebih baik, seperti dengan cara mediasi atau restorative justice.

Lili Rasjidi juga menekankan pentingnya pemahaman dan interpretasi yang benar terhadap KUHP. KUHP yang baik dan benar penggunaannya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebaliknya, interpretasi yang keliru atau penyalahgunaan terhadap KUHP dapat merugikan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penting bagi para penegak hukum dan masyarakat umum untuk memahami tujuan dari KUHP dan prinsip-prinsip keadilan serta kemanusiaan dalam penegakan hukum pidana. Dalam penggunaannya, KUHP harus digunakan secara proporsional, adil, dan manusiawi. Hal ini dapat mendorong terciptanya keadilan dan keseimbangan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Dalam KUHP memiliki kaitan yang erat dengan tujuan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan kriminal. Namun, penggunaannya harus dilakukan dengan bijaksana dan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Pemahaman dan interpretasi yang benar terhadap KUHP juga menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum pidana yang adil dan manusiawi di Indonesia.