Minggu, 30 Juli 2023

Jika Perusahaan Pailit Apakah Karyawan Dapat Pesangon

Ketika sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan atau pailit, maka karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan menghadapi banyak ketidakpastian. Karyawan mungkin akan kehilangan pekerjaan mereka dan kehilangan sumber penghasilan mereka. Namun, dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan yang bekerja di perusahaan yang pailit memiliki hak untuk mendapatkan pesangon.

Pesangon merupakan uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang dipecat karena alasan non-performansi atau karena perusahaan mengalami kebangkrutan. Pesangon diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015.

Menurut Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang mengalami kebangkrutan harus membayar pesangon kepada karyawan yang dipecat. Jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan dan besaran upah yang diterima karyawan.

Jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan dihitung dengan rumus 1 kali upah terakhir kali masa kerja karyawan. Upah terakhir dalam hal ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tetap lainnya yang menjadi hak karyawan. Sedangkan masa kerja dihitung berdasarkan lamanya karyawan bekerja di perusahaan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karyawan dapat menerima pesangon. Syarat tersebut antara lain, karyawan harus sudah bekerja selama minimal satu tahun dan harus dipecat karena alasan yang tidak berhubungan dengan performansi atau karyawan harus bekerja pada perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban membayar pesangon.

Jika perusahaan tidak membayar pesangon kepada karyawan yang berhak, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan dapat memerintahkan perusahaan untuk membayar pesangon kepada karyawan, termasuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran pesangon.

Dalam hal perusahaan mengalami kebangkrutan, karyawan juga dapat mengajukan klaim terhadap aset perusahaan untuk memperoleh hak mereka. Namun, klaim tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan urutan prioritas klaim harus dipenuhi.

Dalam karyawan yang bekerja di perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau pailit memiliki hak untuk mendapatkan pesangon. Pesangon harus dibayarkan berdasarkan masa kerja dan upah terakhir karyawan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karyawan dapat menerima pesangon. Jika perusahaan tidak membayar pesangon, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karyawan juga dapat mengajukan klaim terhadap aset perusahaan untuk memperoleh hak mereka.